BAHAYA PINJAMAN PRIBADI ATAU PINPRI
Pinjaman pribadi atau pinpri tengah marak ditawarkan di media sosial. Pinpri merupakan uang pinjaman yang berasal dari uang pribadi atau pihak penyedia tawaran pinjaman.
Pinpri atau rentenir online menawarkan pinjaman dengan cara yang relatif mudah dan cepat, sehingga membuat banyak orang tertarik. Dalam transaksi pinpri, pihak peminjam harus memberikan sejumlah dokumen pribadi sebagai jaminan.
Pihak peminjam harus melampirkan data pribadinya sebagai jaminan, misalnya KTP, KK, foto diri, hingga akun media sosial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan masyarakat akan bahaya pinjaman pribadi.
Setidaknya, ada lima bahaya Pinjaman Pribadi di media sosial. Berikut lima bahaya pinpri yang tengah marak di media sosial.
Bahaya pinjaman pribadi atau prinpi
Pinpri tidak tercatat sebagai aktivitas resmi di sektor jasa keuangan. Proses pinjam meminjam yang terjadi di pinpri termasuk bersifat personal.
Hanya berlandaskan pada kedua pihak, peminjam dan pelaku pinpri. Pinpri disebut tidak ada bedanya dengan rentenir, sehingga tidak memiliki landasan hukum.
Selain tidak terdaftar di OJK, praktik pinjaman pribadi atau pinpri rawan penipuan. Sebab, dalam sejumlah kasus praktik pinpri, pihak pemberi pinjaman meminta biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.Praktik inilah yang kemudian berpotensi merugikan masyarakat.
Pelaku pinpri menetapkan bunga pinjaman yang besar, jumlahnya sekitar di antara 35 persen hingga 40 persen dari total pinjaman. Hal ini diperparah dengan tenor atau tenggat waktu bayar yang juga tidak menentu atau fluktuatif.
Hal ini dikarenakan tenggat waktu pembayaran bersifat kesepakatan antara si pemberi dan peminjam. Pinpri biasanya menawarkan pinjaman dengan jangka waktu pengembalian 24 hingga 48 jam.
Apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial. Data-data ini biasanya diminta oleh pinpri ketika calon peminjam mengajukan pinjaman.
Data pribadi yang disebar berupa KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp penjamin, nametag pekerjaan, hingga lokasi terkini si peminjam. Data-data tersebut digunakan untuk mengancam si peminjam jika gagal melunasi.
Pelaku Pinpri akan menyebarkan semua data pribadi peminjam ke media sosial. Tentunya, hal tersebut akan merugikan peminjam bahkan keluarganya.
Pinpri tidak termasuk dalam Undang-Undang Keuangan. Apabila sudah terjadi penyebaran data pribadi oleh pelaku pinpri, satu-satunya langkah hukum yang bisa ditempuh dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).