Working Holiday Visa (WHV)
Last Update:

2024-04-05 06:36:22

Working holiday visa atau WHV adalah salah satu jenis visa yang disediakan negara bagi negara-negara lain tertentu saja.  Saat ini negara yang menyediakan WHV untuk orang yang berkenegaraan Indonesia adalah Australia.

Disadur dari laman Imigrasiworking holiday visa merupakan jenis visa yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk bertempat tinggal sementara di wilayah negaranya.

Tidak hanya itu, visa ini juga memberikan kesempatan pemegang visa ini untuk melakukan kegiatan berlibur sambil bekerja dan mengikuti pendidikan dan pelatihan tertentu.

Visa ini dapat diajukan oleh semua orang dengan usia tidak kurang dari 18 tahun dan maksimal usia 30 tahun.

WHV Australia memiliki masa berlaku selama 12 bulan dan dapat diperpanjang selama dua atau tiga tahun dengan working holiday

Namun, dalam sebagian besar kasus, untuk dapat memperpanjang visa WHV kamu harus menyelesaikan pekerjaan regional atau pekerjaan di bidang pertanian yang ditentukan oleh Pemerintah Australia. 

Working holiday visa terdiri dari dua jenis, yaitu visa subclass 417 (working holiday) dan subclass 462 (work and holiday).

Lantas, apa perbedaan dari keduanya? Dirangkum dari Visa First,berikut adalah perbedaan dari masing-masing jenis WHV:

  • Visa subclass 462 memerlukan sertifikat pendidikan, sedangkan visa 417 tidak.
  • Visa 462 memerlukan bukti bukti kemahiran bahasa Inggris minimal tingkat ‘fungsional’, sedangkan visa 417 tidak.
  • Visa 462 membutuhkan surat rekomendasi, sedangkan visa 417 tidak.
  • Kedua visa tersebut mengizinkan pemegang visa untuk belajar sampai 4 bulan.