Pengurusan Izin Depkes
Last Update:

2023-12-01 10:51:00

Pengurusan Izin Depkes

Untuk mendapatkan label izin Depkes, pengusaha harus mengurus sendiri  langsung ke Departemen Kesehatan atau Dinas Kesehatan di daerah.

  1. Membuat surat permohonan izin produksi makanan, minuman, obat herbal, atau kosmetika yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat.
  2. Lampirkan data dan dokumen pendukung tentang produk obat, makanan atau minuman yang diproduksi. Data ini berupa informasi tentang nama produk, bahan yang digunakan, hingga cara memproduksinya.
  3. Dalam pengurusan izin Depkes harus disertai dengan sampel atau contoh hasil produk Anda.
  4. Lampirkan salinan atau fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
  5. Lampirkan pas foto berwarna ukuran 3X4 cm dari pemilik atau penanggung jawab usaha.
  6. Untuk jenis produk minuman, permohonan Anda juga harus disertai surat hasil pemeriksaan laboratorium air baku yang digunakan.
  7. Lampirkan juga peta lokasi usaha atau tempat produksi Anda karena nantinya akan ada kunjungan dari tim Dinas Kesehatan setempat.

Setelah semua surat permohonan beserta kelengkapan datanya diserahkan, selanjutnya dinas akan memprosesnya. Dalam pengurusan izin Depkes ini, Dinas Kesehatan akan berkunjung untuk melihat langsung ke tempat produksi.

 

Dinas juga akan menguji sampel atau contoh produk yang telah Anda kirimkan. Sebelum izin dikeluarkan, pelaku usaha juga harus mengikuti pelatihan dan penyuluhan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan.

Tidak semua produk yang disebukan di atas akan diberikan izinnya oleh Dinas Kesehatan setempat.  Beberapa produk malah harus mendapatkan izin dari Departemen Kesehatan dan Badan POM di Jakarta.

Produk yang pengurusan izin Depkes harus dilakukan di Jakarta diantaranya produk susu dan hasil olahannya, air minum dalam kemasan, makanan bayi, pangan kalengan, minuman beralkohol, serta unggas dan hasil olahannya yang menggunakan penyimpanan beku.