Untuk mendapatkan label izin Depkes, pengusaha harus mengurus sendiri langsung ke Departemen Kesehatan atau Dinas Kesehatan di daerah.
Setelah semua surat permohonan beserta kelengkapan datanya diserahkan, selanjutnya dinas akan memprosesnya. Dalam pengurusan izin Depkes ini, Dinas Kesehatan akan berkunjung untuk melihat langsung ke tempat produksi.
Dinas juga akan menguji sampel atau contoh produk yang telah Anda kirimkan. Sebelum izin dikeluarkan, pelaku usaha juga harus mengikuti pelatihan dan penyuluhan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan.
Tidak semua produk yang disebukan di atas akan diberikan izinnya oleh Dinas Kesehatan setempat. Beberapa produk malah harus mendapatkan izin dari Departemen Kesehatan dan Badan POM di Jakarta.
Produk yang pengurusan izin Depkes harus dilakukan di Jakarta diantaranya produk susu dan hasil olahannya, air minum dalam kemasan, makanan bayi, pangan kalengan, minuman beralkohol, serta unggas dan hasil olahannya yang menggunakan penyimpanan beku.